Kamis, 04 November 2010

turorial tools pada Adobe Photoshop

Adobe Photoshop, atau biasa disebut Photoshop, adalah perangkat lunak editor citra buatan Adobe Systems yang dikhususkan untuk pengeditan foto/gambar dan pembuatan efek. Perangkat lunak ini banyak digunakan oleh fotografer digital dan perusahaan iklan sehingga dianggap sebagai pemimpin pasar (market leader) untuk perangkat lunak pengolah gambar, dan, bersama Adobe Acrobat, dianggap sebagai produk terbaik yang pernah diproduksi oleh Adobe Systems. Versi kedelapan aplikasi ini disebut dengan nama Photoshop CS (Creative Suite), versi sembilan disebut Photoshop CS2, versi sepuluh disebut Adobe Photoshop CS3 , versi kesebelas adalah Adobe Photoshop CS4 dan versi yang terakhir (keduabelas) adalah Adobe Photoshop CS5.

Photoshop tersedia untuk Microsoft Windows, Mac OS X, dan Mac OS; versi 9 ke atas juga dapat digunakan oleh sistem operasi lain seperti Linuxdengan bantuan perangkat lunak tertentu seperti CrossOver.

Format File

Photoshop memiliki kemampuan untuk membaca dan menulis gambar berformat raster dan vektor seperti .png, .gif, .jpeg, dan lain-lain. Photoshop juga memiliki beberapa format file khas:

PSD (Photoshop Document) format yang menyimpan gambar dalam bentuk layer, termasuk teks, mask, opacity, blend mode, channel warna, channel alpha, clipping paths, dan setting duotone. Kepopuleran photoshop membuat format file ini digunakan secara luas, sehingga memaksa programer program penyunting gambar lainnya menambahkan kemampuan untuk membaca format PSD dalam perangkat lunak mereka.

PSB' adalah versi terbaru dari PSD yang didesain untuk file yang berukuran lebih dari 2 GB

PDD adalah versi lain dari PSD yang hanya dapat mendukung fitur perangkat lunak PhotshopDeluxe

A. SELECTION TOOL

A.1. Marquee Tool
Saat kita klik Marquee Tool kita bisa melihat ada 4 jenis marquee tool
1. Rectangular Marquee (Shortcut keyboard: M, atau Shift + M)
Digunakan untuk membuat area selection berbentuk segi empat pada image.
2. Elliptical Marquee (Shortcut keyboard: M, atau Shift + M)
Digunakan untuk membuat area selection berbentuk elips atau lingkaran pada image.
3. Single Row Marquee
Digunakan untuk membuat area selection satu baris pada image (ukuran tinggi selection adalah 1 pixel)
4. Single Column Marquee
Digunakan untuk membuat area selection satu kolom pada image (ukuran lebar selection adalah 1 pixel).

A.2. Move Tool
Shortcut keyboard: V
Digunakan untuk menggeser/memindah selection, layers, dan guides.

A.3. Lasoo Tool
(Shortcut keyboard: L, atau Shift + L untuk mengubah jenis Lasoo) Terdiri dari 3 jenis yaitu:
1. Lasoo
Digunakan untuk membuat area selection dengan bentuk bebas
2. Polygonal Lasoo
Digunakan untuk membuat area selection berbentuk polygon
3. Magnetic Lasoo
Digunakan untuk membuat area selection dengan cara menempelkan
tepi selection pada area tertentu pada image.

A.4. Magic Wand Tool
Shortcut keyboard: W
Digunakan untuk membuat area selection yang memiliki warna serupa.Perbedaan toleransi warna dapat diatur pada tool option bar.

B. CROP & SLICE TOOL

B.1. Crop Tool
Shortcut keyboard: C
Digunakan untuk memangkas image (memotong dan membuang area tertentu dari image)
B.2. Slice Tool
(Shortcut keyboard: K, atau Shift + K untuk mengubah slice)
Terdiri dari 2 jenis yaitu:
1. Slice Tool
Digunakan untuk membuat potongan-potongan dari suatu image
2. Slice Select Tool
Digunakan untuk memilih potongan pada suatu image

C. RETOUCHING TOOL

· C.1. Patch/Healing Brush Tool
(Shortcut keyboard: J, atau Shift + J mengubah tool)
1.
Patch Tool
Digunakan untuk mengecat/melukis pada area tertentu image dengan pola (pattern) atau sample tertentu. Cocok untuk memberbaiki image yang rusak.
2.
Healing Brush Tool
Digunakan untuk mengecat/melukis image dengan pola atau sample tertentu. Cocok untuk memperbaiki image yang agak rusak.

· C.2. Stamp Tool
(Shortcut keyboard: S, atau Shift + S untuk mengubah tool) terdiri dari 2 jenis yaitu:
1. Clone Stamp Tool
Digunakan untuk melukis image dengan sample image tertentu
2. Pattern Stamp Tool
Digunakan untuk melukis image dengan menggunakan pola tertentu

· C.3. Eraser Tool
(Shortcut keyboard: E, atau Shift + E untuk mengubah jenis eraser)
Terdiri dari 3 jenis yaitu:
1. Eraser
Digunakan untuk menghapus pixel image dan mengembalikannya ke state tertentu.
2. Background Eraser
Digunakan untuk menghapus area tertentu image menjadi transparan.
3. Magic Eraser
Digunakan untuk menghapus area tertentu image yang memiliki warna yang serupa menjadi transparan dengan satu kali klik.

· C.4. Sharpen, Blur, Smudge Tool
(Shortcut keyboard: R, atau Shift + R)
1. Sharpen Tool
Digunakan untuk menajamkan area tertentu pada image.
2. Blur Tool
Digunakan untuk menghaluskan/mengaburkan area tertentu pada image.
3. Smudge Tool
Digunakan untuk menggosok/mencoreng area tertentu pada image

· C.5. Dodge, Burn, Sponge Tool
(Shortcut keyboard: O, atau Shift + O)
1. Dodge Tool
Digunakan untuk menerangkan warna di area tertentu pada image
2. Burn Tool
Digunakan untuk menggelapkan warna di area tertentu pada image
3. Sponge Tool
Digunakan untuk mengubah saturation di area tertentu pada image.

D. PAINTING TOOL

· D.1. Brush Tool
(Shortcut keyboard: B, atau Shift + B untuk mengubah tool) Terdiri dari 2 jenis yaitu:
1. Brush Tool
Digunakan untuk melukis image dengan goresan kuas
2. Pencil Tool
Digunakan untuk melukis image dengan goresan pencil

· D.2. History Brush Tool
(Shortcut keyboard: Y, atau Shift + Y untuk mengubah jenis)
Terdiri dari 2 jenis yaitu:
1. History Brush Tool
Digunakan untuk melukis image menggunakan snapshot atau state history dari Image
2. Art History Tool
Digunakan untuk melukis image menggunakan snapshot atau state
history dari image, dengan model artistik tertentu.

· D.3. Gradient, Paint Bucket Tool
(Shortcut keyboard: G, atau Shift + G)
1. Gradient Tool
Digunakan untuk mengecat area yang dipilih (selected area) dengan
perpaduan banyak warna.
2. Paint Bucket Tool
Digunakan untuk mengecat area yang dipilih dengan warna foreground
atau pola tertentu.

E. DRAWING AND TYPE TOOL

1. E.1. Selection Tool
(Shortcut keyboard: A, atau Shift + A untuk mengubah jenis) Terdiri dari 2 jenis yaitu:
1. Path Selection Tool
Digunakan untuk melakukan selection path
2. Direct Selection Tool
Digunakan untuk mengubah anchor dan direction point dari path.
E.2. Type Tool
(Shortcut keyboard: T, atau Shift + T untuk mengubah jenis) Terdiri dari 4 jenis yaitu:
1. Horizontal Type Tool
Digunakan untuk membuat tulisan secara horizontal
2. Vertical Type Tool
Digunakan untuk membuat tulisan secara vertikal
3. Horizontal Type Mask Tool
Digunakan untuk membuat selection berbentuk tulisan secara horizontal
4. Vertical Type Mask Tool
Digunakan untuk membuat selection berbentuk tulisan secara vertikal

2. E.3. Pen Tool
1. Pen Tool
(Shortcut keyboard: P, atau Shift + P)
Digunakan untuk membuat path dengan lengkung-lengkung yang halus
2. Freeform Pen Tool
(Shortcut keyboard: P, atau Shift + P)
Digunakan untuk membuat path berbentuk bebas (sesuka kita )
3. Add Anchor Point Tool
Digunakan untuk menambah anchor point atau titik editor pada path
4. Delete Anchor Point Tool
Digunakan untuk menghapus anchor point tertentu pada path

5. Convert Point Tool
Digunakan untuk mengubah anchor dan direction point tertentu pada path

· E.4. Shape Tool
(Shortcut keyboard: U, atau Shift + U untuk mengubah jenis)
1. Rectangle Tool
Digunakan untuk menggambar bentuk segi empat
2. Rounded Rectangle Tool
Digunakan untuk menggambar segi empat melengkung
3. Ellipse Tool
Digunakan untuk menggambar ellipse
4. Polygon Tool
Digunakan untuk menggambar polygon
5. Line Tool
Digunakan untuk menggambar garis lurus
6. Custom Shape Tool
Digunakan untuk menggambar bentuk tertentu dari daftar bentuk yang ada

F. ANNOTATION, MEASURING & NAVIGATION TOOL

· F.1. Notes Tool
(Shortcut keyboard: N, atau Shift + N untuk mengubah jenis)
1. Notes Tool
Digunakan untuk membuat catatan pada image seperti copyright.
2. Audio AnnotationTool
Digunakan untuk membuat suara/audio pada image

· F.2. Eyedropper, Measure Tool
(Shortcut keyboard: I, atau Shift + I)
1. Eyedropper Tool
Digunakan untuk mengambil sample warna pada image untuk warna
foreground
2. Color Sampler Tool
Digunakan untuk mengambil berbagai sample warna pada image
3. Measure Tool
Digunakan untuk mengukur jarak atau sudut pada image

· F.3. Hand Tool
Shortcut keyboard: H
Digunakan untuk menggeser/memindah bidang pandang image di dalam window view area.

· F.4. Zoom Tool
Shortcut keyboard: Z
Digunakan untuk memperbesar atau memperkecil tampilan image.

· F.5. Background and foreground color
Supaya default tekan tombol D maka warna foreground dan background menjadi putih dan hitam. Untuk menukar warna background dan foreground tekan tombol X.

· F.6. Normal and Quickmask Mode
Normal Mode : Semua fungsi seperti brush akan berjalan seperti biasanya. Quickmask Mode : fungsi brush bisa dipakai untuk seleksi cuman jika setelah proses quickmask maka yang diseleksi malah dibagian luar nya.

F.7. Screen Mode
Untuk melihat tampilan area kerja windows.



Kamis, 07 Oktober 2010

desain pemodelan grafik : perbandingan gambar di paint & photoshop

gambar dibuat dengan paintgambar dibuat dengan photoshop

Kamis, 06 Mei 2010

perbandingan uu ite indonesia dengan negara tetangga

UU ITE datang membuat situs porno bergoyang dan sebagian bahkan menghilang? Banyak situs porno alias situs lendir ketakutan dengan denda 1 miliar rupiah karena melanggar pasal 27 ayat 1 tentang muatan yang melanggar kesusilaan. Padahal sebenarnya UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) tidak hanya membahas situs porno atau masalah asusila. Total ada 13 Bab dan 54 Pasal yang mengupas secara mendetail bagaimana aturan hidup di dunia maya dan transaksi yang terjadi didalamnya. Apakah UU ITE sudah lengkap dan jelas? Ternyata ada beberapa masalah yang terlewat dan juga ada yang belum tersebut secara lugas didalamnya. Ini adalah materi yang saya angkat di Seminar dan Sosialisasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang diadakan oleh BEM Fasilkom Universitas Indonesia tanggal 24 April 2008. Saya berbicara dari sisi praktisi dan akademisi, sedangkan di sisi lain ada pak Edmon Makarim yang berbicara dari sudut pandang hukum. Tertarik? Klik lanjutan tulisan ini. Oh ya, jangan lupa materi lengkap plus UU ITE dalam bentuk PDF bisa didownload di akhir tulisan ini.

CYBERCRIME DAN CYBERLAW

UU ITE dipersepsikan sebagai cyberlaw di Indonesia, yang diharapkan bisa mengatur segala urusan dunia Internet (siber), termasuk didalamnya memberi punishment terhadap pelaku cybercrime. Nah kalau memang benar cyberlaw, perlu kita diskusikan apakah kupasan cybercrime sudah semua terlingkupi? Di berbagai literatur, cybercrime dideteksi dari dua sudut pandang:

  1. Kejahatan yang Menggunakan Teknologi Informasi Sebagai Fasilitas: Pembajakan, Pornografi, Pemalsuan/Pencurian Kartu Kredit, Penipuan Lewat Email (Fraud), Email Spam, Perjudian Online, Pencurian Account Internet, Terorisme, Isu Sara, Situs Yang Menyesatkan, dsb.
  2. Kejahatan yang Menjadikan Sistem Teknologi Informasi Sebagai Sasaran: Pencurian Data Pribadi, Pembuatan/Penyebaran Virus Komputer, Pembobolan/Pembajakan Situs, Cyberwar, Denial of Service (DOS), Kejahatan Berhubungan Dengan Nama Domain, dsb.

Cybercrime menjadi isu yang menarik dan kadang menyulitkan karena:

  • Kegiatan dunia cyber tidak dibatasi oleh teritorial negara
  • Kegiatan dunia cyber relatif tidak berwujud
  • Sulitnya pembuktian karena data elektronik relatif mudah untuk diubah, disadap, dipalsukan dan dikirimkan ke seluruh belahan dunia dalam hitungan detik
  • Pelanggaran hak cipta dimungkinkan secara teknologi
  • Sudah tidak memungkinkan lagi menggunakan hukum konvensional. Analogi masalahnya adalah mirip dengan kekagetan hukum konvensional dan aparat ketika awal mula terjadi pencurian listrik. Barang bukti yang dicuripun tidak memungkinkan dibawah ke ruang sidang. Demikian dengan apabila ada kejahatan dunia maya, pencurian bandwidth, dsb

Contoh gampangnya rumitnya cybercrime dan cyberlaw:

  • Seorang warga negara Indonesia yang berada di Australia melakukan cracking sebuah server web yang berada di Amerika, yang ternyata pemilik server adalah orang China dan tinggal di China. Hukum mana yang dipakai untuk mengadili si pelaku?
  • Seorang mahasiswa Indonesia di Jepang, mengembangkan aplikasi tukar menukar file dan data elektronik secara online. Seseorang tanpa identitas meletakkan software bajakan dan video porno di server dimana aplikasi di install. Siapa yang bersalah? Dan siapa yang harus diadili?
  • Seorang mahasiswa Indonesia di Jepang, meng-crack account dan password seluruh professor di sebuah fakultas. Menyimpannya dalam sebuah direktori publik, mengganti kepemilikan direktori dan file menjadi milik orang lain. Darimana polisi harus bergerak?

INDONESIA DAN CYBERCRIME

Paling tidak masalah cybercrime di Indonesia yang sempat saya catat adalah sebagai berikut:

  • Indonesia meskipun dengan penetrasi Internet yang rendah (8%), memiliki prestasi menakjubkan dalam cyberfraud terutama pencurian kartu kredit (carding). Menduduki urutan 2 setelah Ukraina (ClearCommerce)
  • Indonesia menduduki peringkat 4 masalah pembajakan software setelah China, Vietnam, dan Ukraina (International Data Corp)
  • Beberapa cracker Indonesia tertangkap di luar negeri, singapore, jepang, amerika, dsb
  • Beberapa kelompok cracker Indonesia ter-record cukup aktif di situs zone-h.org dalam kegiatan pembobolan (deface) situs
  • Kejahatan dunia cyber hingga pertengahan 2006 mencapai 27.804 kasus (APJII)
  • Sejak tahun 2003 hingga kini, angka kerugian akibat kejahatan kartu kredit mencapai Rp 30 milyar per tahun (AKKI)
  • Layanan e-commerce di luar negeri banyak yang memblok IP dan credit card Indonesia. Meskipun alhamdulillah, sejak era tahun 2007 akhir, mulai banyak layanan termasuk payment gateway semacam PayPal yang sudah mengizinkan pendaftaran dari Indonesia dan dengan credit card Indonesia

Indonesia menjadi tampak tertinggal dan sedikit terkucilkan di dunia internasional, karena negara lain misalnya Malaysia, Singapore dan Amerika sudah sejak 10 tahun yang lalu mengembangkan dan menyempurnakan Cyberlaw yang mereka miliki. Malaysia punya Computer Crime Act (Akta Kejahatan Komputer) 1997, Communication and Multimedia Act (Akta Komunikasi dan Multimedia) 1998, dan Digital Signature Act (Akta Tandatangan Digital) 1997. Singapore juga sudah punya The Electronic Act (Akta Elektronik) 1998, Electronic Communication Privacy Act (Akta Privasi Komunikasi Elektronik) 1996. Amerika intens untuk memerangi child pornography dengan: US Child Online Protection Act (COPA), US Child Pornography Protection Act, US Child Internet Protection Act (CIPA), US New Laws and Rulemaking.

Jadi kesimpulannya, cyberlaw adalah kebutuhan kita bersama.

MUATAN UU ITE

Secara umum, bisa kita simpulkan bahwa UU ITE boleh disebut sebuah cyberlaw karena muatan dan cakupannya luas membahas pengaturan di dunia maya, meskipun di beberapa sisi ada yang belum terlalu lugas dan juga ada yang sedikit terlewat. Muatan UU ITE kalau saya rangkumkan adalah sebagai berikut:

  • Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional (tinta basah dan bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas batas)
  • Alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP
  • UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hukum di Indonesia
  • Pengaturan Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual
  • Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37):
    • Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)
    • Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan)
    • Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti)
    • Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)
    • Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)
    • Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia)
    • Pasal 33 (Virus?, Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS?))
    • Pasal 35 (Menjadikan Seolah Dokumen Otentik(phising?))

PASAL KRUSIAL

Pasal yang boleh disebut krusial dan sering dikritik adalah Pasal 27-29, wa bil khusus Pasal 27 pasal 3 tentang muatan pencemaran nama baik. Terlihat jelas bahwa Pasal tentang penghinaan, pencemaran, berita kebencian, permusuhan, ancaman dan menakut-nakuti ini cukup mendominasi di daftar perbuatan yang dilarang menurut UU ITE. Bahkan sampai melewatkan masalah spamming, yang sebenarnya termasuk masalah vital dan sangat mengganggu di transaksi elektronik. Pasal 27 ayat 3 ini yang juga dipermasalahkan juga oleh Dewan Pers bahkan mengajukan judicial review ke mahkamah konstitusi. Perlu dicatat bahwa sebagian pasal karet (pencemaran, penyebaran kebencian, penghinaan, dsb) di KUHP sudah dianulir oleh Mahkamah Konstitusi.

Para Blogger patut khawatir karena selama ini dunia blogging mengedepankan asas keterbukaan informasi dan kebebasan diskusi. Kita semua tentu tidak berharap bahwa seorang blogger harus didenda 1 miliar rupiah karena mempublish posting berupa komplain terhadap suatu perusahaan yang memberikan layanan buruk, atau posting yang meluruskan pernyataan seorang “pakar” yang salah konsep atau kurang valid dalam pengambilan data. Kekhawatiran ini semakin bertambah karena pernyataan dari seorang staff ahli depkominfo bahwa UU ITE ditujukan untuk blogger dan bukan untuk pers :) Pernyataan ini bahkan keluar setelah pak Nuh menyatakan bahwa blogger is a part of depkominfo family. Padahal sudah jelas bahwa UU ITE ditujukan untuk setiap orang.

sumber : http://romisatriawahono.net

Peluang yang dapat diambil dengan kehadiran UU ITE ini adalah sebagai berikut

1. Penyelenggaran Sistem Elektronik (Certificate Authority / CA) diharuskan berbadan hukum dan berdomisili di Indonesia (pasal 13 sampai 16). CA dari luar negeri yang terkenal seperti Verisign dan Geotrust dianggap tidak memiliki cukup informasi untuk melakukan verifikasi terhadap identitas seseorang di dalam Indonesia. Ini memberi peluang bagi bisnis baru di Indonesia. Juga dalam hal audit kehandalan atau kesesuaian yang meliputi banyak paramater, dari manajemen umum, kebijakan, manajemen resiko, otentikasi, otorisasi, pengawasan, ekpertise yang memadai, dll. Sebagian besar UU ini memang mengatur Infrastruktur Kunci Publik (Public Key Infrastructure/PKI). Untuk diketahui pada tahun 2006 sudah diterbitkan Peraturan Menkominfo 29/PERM/M.KOMINFO/11/2006 tentang pengorganisasian, pengawasan, dan pengamanan infrastruktur CA ini.

1. UU ini dapat mengantisipasi kemungkinan penyalahgunaan internet yang dapat merugikan. Aksi membobol sistem pihak lain (cracking) kini dilarang secara eksplisit. Pencegahan terhadap sabotase terhadap perangkat digital dan jaringan data yang dapat mengganggu privasi seseorang membutuhkan suatu sistem security yang baik.

Ini adalah peluang bagi masyarakat untuk menjadi praktisi keamanan jaringan. Jika seseorang tidak memanfaatkan internet untuk hal-hal negatif, tidak ada yang perlu ditakutkan dengan kehadiranUU ITE ini. Karenanya kekawatiran pengusaha Warnet sebenarnya tidak beralasan, mungkin dalam hal petunjuk pelaksanaannya saja yang memang belum jelas karena ada beberapa Peraturan di bawahnya yang belum selesai dibuat.

2. Transaksi dan sistem elektronik beserta perangkat pendukungnya mendapat perlindungan hukum. Kini Tandatangan Elektronik sudah memiliki kekuatan hukum sehingga dianggap sama dengan tandatangan konvensional, sehingga alat bukti elektronik sudah diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHAP.

3. Kegiatan ekonomi bisa mendapatkan perlindungan hukum, misalnya E-tourism, E-learning, implementasi EDI, transaksi dagang via, sehingga jika ada yang melakukan pelanggaran akan bisa segera digugat berdasarkan pasal-pasal UU ITE ini. Hambatan pengurusan ekspor-import terkait dengan transaksi elektronik dapat diminimalkan, apalagi jika nantinya sudah kerjasama berupa mutual legal assistance sudah dapat terealisasikan.

4. Walaupun masih perlu ada Mutual Legal Assistance (MLA), UU ini sudah dibuat dengan menganut prinsip extra territorial jurisdiction sehingga kejahatan yang dilakukan oleh seseorang dari luar Indonesia, akan bisa diadili dengan UU ini.

5. Penyelesaian sengketa juga dapat diselesaikan dengan metode penyelesaian sengketa alternative atau arbitrase.

6. UU ITE ini memberi peluang sebesar-besarnya kepada pemerintah untuk mengadakan program pemberdayaan internet (terlepas dari sisi negatifnya) untuk digunakan sebagai sarana mencerdaskan kehidupan bangsa. Public awareness harus dibangun secara kontinyu, sehingga “bahasa” internet di Indonesia menjadi bahasa yang bermartabat. Tentu saja ini harus dibarengi dengan infrastruktur yang mumpuni untuk mengurangi dampak negatifnya. Pembentukan ID-SIRTI tampaknya sudah mengarah ke sana.

Di balik segala peluang tersebut, muncul banyak kontroversi yang disebabkan beberapa kelemahan pada UU ITE ini. Apa saja kelemahan yang menjadi dasar bagi para kalangan yang kontra terhadap kehadiran UU ITE ini ?


1. UU ini dianggap dapat membatasi hak kebebasan berekspresi, mengeluarkan pendapat dan bisa menghambar kreativitas dalam ber-internet, terutama pada pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 ayat (2), dan Pasal 31 ayat (3). Pasal-pasal tersebut pada dianggap umumnya memuat aturan-aturan warisan pasal karet (haatzai artikelen), karena bersifat lentur, subjektif, dan sangat tergantung interpretasi pengguna UU ITE ini. Ancaman pidana untuk ketiganya pun tak main-main yaitu penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 milyar rupiah


Tambahan lagi, dalam konteks pidana, ketiga delik ini berkategori delik formil, jadi tidak perlu dibuktikan akan adanya akibat dianggap sudah sempurna perbuatan pidananya. Ketentuan delik formil ini, di masa lalu sering digunakan untuk menjerat pernyataan-pernyataan yang bersifat kritik. Pasal-pasal masih dipermasalahkan oleh sebagian bloger Indonesia.


2. Belum ada pembahasan detail tentang spamming. Dalam pasal 16 UU ITE mensyaratkan penggunaan ’sistem elektronik’ yang aman dengan sempurna, namun standar spesifikasi yang bagaimana yang digunakan ? Apakah mengoperasikan web server yang memiliki celah keamanan nantinya akan melanggar undang-undang?


3. Masih terbuka munculnya moral hazard memanfaatkan kelemahan pengawasan akibat euforia demokrasi dan otonomi daerah, seperti yang kadang terjadi pada pelaksanaan K3 dan AMDAL.


4. Masih sarat dengan muatan standar yang tidak jelas, misalnya standar kesusilaan, definisi perjudian, interpretasi suatu penghinaan. Siapa yang berhak menilai standarnya ? Ini sejalan dengan kontroversi besar pada pembahasan undang-undang anti pornografi.


5. Ada masalah yurisdiksi hukum yang belum sempurna. Ada suatu pengaandaian dimana seorang WNI membuat suatu software kusus pornografi di luar negeri akan dapat bebas dari tuntutan hukum.

Akhirnya dampak nyata UU ITE ini akan berhulu kepada bagaimana pelaksanaannya di lapangan. Semua stakeholder atau yang berkepentingan dengan undang-undang ini diharapkan tidak salah mengartikan pasal-pasalnya, tetapi juga tidak menyalahgunakannya. Lembaga sekuat KPK saja dalam hal penyadapan, misalnya, harus berhati-hati menggunakannya, jika tidak mau menuai kritikan dari para praktisi hukum.

Mengutip pernyataan Menkominfo bahwa penerapan UU ITE harus memuat titik temu, harus seimbang, tidak terlalu ketat atau terlalu longgar. Di situlah mungkin seninya.

sumber:
1. Edmon Makarim., S.Kom., S.H., LL.M, Rancangan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU-ITE), Depkominfo, 2008

2. Cahyana Ahmadjayadi, Peran e-Government Untuk Pelayanan Publik yang Lebih Baik, Depkominfo, 2003

3. I Wayan “Gendo” Suardana, UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Ancaman Terhadap Kebebasan Berekspresi, 2008

4. M Jafar Elly, Mengoptimalkan UU ITE, Republika 17 April 2008

perbandingan uu ite di asean

• Indonesia
UU ITE menerangkan bahwa konsumen berhak untuk mendapatkan informasi yang lengkap berkaitan dengan detail produk, produsen dan syarat kontrak.
• Malaysia
Communications and Multimedia Act 1998 menyebutkan bahwa setiap penyedia jasa layanan harus menerima dan menanggapi keluhan konsumen.
• Filipina
Electronic Commerce Act 2000 dan Consumer Act 1991 menyebutkan bahwa siapa saja yang menggunakan transaksi secara elektronik tunduk terhadap hukum yang berlaku.
Sedangkan pada negara ASEAN lainnya, hal tersebut belum diatur.

2. Perlindungan terhadap data pribadi serta privasi.

• Singapura
Sebagai pelopor negara ASEAN yang memberlakukan cyberlaw yang mengatur e-commerce code untuk melindungi data pribadi dan komunikasi konsumen dalam perniagaan di internet.
• Indonesia
Sudah diatur dalam UU ITE.
• Malaysia & Thailand
Masih berupa rancangan,

Sedangkan pada negara ASEAN lainnya, hal tersebut belum diatur.

3. Cybercrime

Sampai dengan saat ini ada delapan negara ASEAN yang telah memiliki cyberlaw yang mengatur tentang cybercrime atau kejahatan di internet yaitu Brunei, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand, Vietnam dan termasuk Indonesia melalui UU ITE yang disahkan Maret 2008 lalu.

4. Spam

Spam dapat diartikan sebagai pengiriman informasi atau iklan suatu produk yang tidak pada tempatnya dan hal ini sangat mengganggu.
• Singapura
Merupakan satu-satunya negara di ASEAN yang memberlakukan hukum secara tegas terhadap spammers (Spam Control Act 2007)
• Malaysia & Thailand
Masih berupa rancangan.
• Indonesia
UU ITE belum menyinggung masalah spam.
Sementara di negara ASEAN lainnya masih belum ada.

5. Peraturan Materi Online / Muatan dalam suatu situs

Lima negara ASEAN yaitu Brunei, Malaysia, Myanmar, Singapura serta Indonesia telah menetapkan cyberlaw yang mengatur pemuatan materi online yang mengontrol publikasi online berdasarkan norma sosial, politik, moral, dan keagamaan yang berlaku di negara masing-masing.

6. Hak Cipta Intelektual atau Digital Copyright

Di ASEAN saat ini ada enam negara yaitu Brunei, Kamboja, Indonesia, Filipina, Malaysia dan Singapura yang telah mengatur regulasi tentang hak cipta intelektual.
Sementara negara lainnya masih berupa rancangan.

7. Penggunaan Nama Domain

Saat ini ada lima negara yaitu Brunei, Kamboja, Malayasia, Vietnam termasuk Indonesia yang telah memiliki hukum yang mengatur penggunaan nama domain. Detail aturan dalam setiap negara berbeda-beda dan hanya Kamboja yang secara khusus menetapkan aturan tentang penggunaan nama domain dalam Regulation on Registration of Domain Names for Internet under the Top Level ‘kh’ 1999.

8. Electronic Contracting

Saat ini hampir semua negara ASEAN telah memiliki regulasi mengenai Electronic contracting dan tanda tangan elektronik atau electronik signatures termasuk Indonesia melalui UU ITE.
Sementara Laos dan Kamboja masih berupa rancangan.
ASEAN sendiri memberi deadline Desember 2009 sebagai batas waktu bagi setiap negara untuk memfasilitasi penggunaan kontrak elektronik dan tanda tangan elektonik untuk mengembangkan perniagaan intenet atau e-commerce di ASEAN.

9. Online Dispute resolution (ODR)

ODR adalah resolusi yang mengatur perselisihan di internet.
• Filipina
Merupakan satu-satunya negara ASEAN yang telah memiliki aturan tersebut dengan adanya Philippines Multi Door Courthouse.
• Singapura
Mulai mendirikan ODR facilities.
• Thailand
Masih dalam bentuk rancangan.
• Malaysia
Masih dalam tahap rancangan mendirikan International Cybercourt of Justice.
• Indonesia
Dalam UU ITE belum ada aturan yang khusus mengatur mengenai perselisihan di internet.
Sementara di negara ASEAN lainnya masih belum ada. ODR sangat penting menyangkut implementasinya dalam perkembangan teknologi informasi dan e-commerce.

sumber :
• Indonesia
UU ITE menerangkan bahwa konsumen berhak untuk mendapatkan informasi yang lengkap berkaitan dengan detail produk, produsen dan syarat kontrak.
• Malaysia
Communications and Multimedia Act 1998 menyebutkan bahwa setiap penyedia jasa layanan harus menerima dan menanggapi keluhan konsumen.
• Filipina
Electronic Commerce Act 2000 dan Consumer Act 1991 menyebutkan bahwa siapa saja yang menggunakan transaksi secara elektronik tunduk terhadap hukum yang berlaku.
Sedangkan pada negara ASEAN lainnya, hal tersebut belum diatur.

2. Perlindungan terhadap data pribadi serta privasi.

• Singapura
Sebagai pelopor negara ASEAN yang memberlakukan cyberlaw yang mengatur e-commerce code untuk melindungi data pribadi dan komunikasi konsumen dalam perniagaan di internet.
• Indonesia
Sudah diatur dalam UU ITE.
• Malaysia & Thailand
Masih berupa rancangan,

Sedangkan pada negara ASEAN lainnya, hal tersebut belum diatur.

3. Cybercrime

Sampai dengan saat ini ada delapan negara ASEAN yang telah memiliki cyberlaw yang mengatur tentang cybercrime atau kejahatan di internet yaitu Brunei, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand, Vietnam dan termasuk Indonesia melalui UU ITE yang disahkan Maret 2008 lalu.

4. Spam

Spam dapat diartikan sebagai pengiriman informasi atau iklan suatu produk yang tidak pada tempatnya dan hal ini sangat mengganggu.
• Singapura
Merupakan satu-satunya negara di ASEAN yang memberlakukan hukum secara tegas terhadap spammers (Spam Control Act 2007)
• Malaysia & Thailand
Masih berupa rancangan.
• Indonesia
UU ITE belum menyinggung masalah spam.
Sementara di negara ASEAN lainnya masih belum ada.

5. Peraturan Materi Online / Muatan dalam suatu situs

Lima negara ASEAN yaitu Brunei, Malaysia, Myanmar, Singapura serta Indonesia telah menetapkan cyberlaw yang mengatur pemuatan materi online yang mengontrol publikasi online berdasarkan norma sosial, politik, moral, dan keagamaan yang berlaku di negara masing-masing.

6. Hak Cipta Intelektual atau Digital Copyright

Di ASEAN saat ini ada enam negara yaitu Brunei, Kamboja, Indonesia, Filipina, Malaysia dan Singapura yang telah mengatur regulasi tentang hak cipta intelektual.
Sementara negara lainnya masih berupa rancangan.

7. Penggunaan Nama Domain

Saat ini ada lima negara yaitu Brunei, Kamboja, Malayasia, Vietnam termasuk Indonesia yang telah memiliki hukum yang mengatur penggunaan nama domain. Detail aturan dalam setiap negara berbeda-beda dan hanya Kamboja yang secara khusus menetapkan aturan tentang penggunaan nama domain dalam Regulation on Registration of Domain Names for Internet under the Top Level ‘kh’ 1999.

8. Electronic Contracting

Saat ini hampir semua negara ASEAN telah memiliki regulasi mengenai Electronic contracting dan tanda tangan elektronik atau electronik signatures termasuk Indonesia melalui UU ITE.
Sementara Laos dan Kamboja masih berupa rancangan.
ASEAN sendiri memberi deadline Desember 2009 sebagai batas waktu bagi setiap negara untuk memfasilitasi penggunaan kontrak elektronik dan tanda tangan elektonik untuk mengembangkan perniagaan intenet atau e-commerce di ASEAN.

9. Online Dispute resolution (ODR)

ODR adalah resolusi yang mengatur perselisihan di internet.
• Filipina
Merupakan satu-satunya negara ASEAN yang telah memiliki aturan tersebut dengan adanya Philippines Multi Door Courthouse.
• Singapura
Mulai mendirikan ODR facilities.
• Thailand
Masih dalam bentuk rancangan.
• Malaysia
Masih dalam tahap rancangan mendirikan International Cybercourt of Justice.
• Indonesia
Dalam UU ITE belum ada aturan yang khusus mengatur mengenai perselisihan di internet.
Sementara di negara ASEAN lainnya masih belum ada. ODR sangat penting menyangkut implementasinya dalam perkembangan teknologi informasi dan e-commerce.
• Indonesia
UU ITE menerangkan bahwa konsumen berhak untuk mendapatkan informasi yang lengkap berkaitan dengan detail produk, produsen dan syarat kontrak.
• Malaysia
Communications and Multimedia Act 1998 menyebutkan bahwa setiap penyedia jasa layanan harus menerima dan menanggapi keluhan konsumen.
• Filipina
Electronic Commerce Act 2000 dan Consumer Act 1991 menyebutkan bahwa siapa saja yang menggunakan transaksi secara elektronik tunduk terhadap hukum yang berlaku.
Sedangkan pada negara ASEAN lainnya, hal tersebut belum diatur.

2. Perlindungan terhadap data pribadi serta privasi.

• Singapura
Sebagai pelopor negara ASEAN yang memberlakukan cyberlaw yang mengatur e-commerce code untuk melindungi data pribadi dan komunikasi konsumen dalam perniagaan di internet.
• Indonesia
Sudah diatur dalam UU ITE.
• Malaysia & Thailand
Masih berupa rancangan,

Sedangkan pada negara ASEAN lainnya, hal tersebut belum diatur.

3. Cybercrime

Sampai dengan saat ini ada delapan negara ASEAN yang telah memiliki cyberlaw yang mengatur tentang cybercrime atau kejahatan di internet yaitu Brunei, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand, Vietnam dan termasuk Indonesia melalui UU ITE yang disahkan Maret 2008 lalu.

4. Spam

Spam dapat diartikan sebagai pengiriman informasi atau iklan suatu produk yang tidak pada tempatnya dan hal ini sangat mengganggu.
• Singapura
Merupakan satu-satunya negara di ASEAN yang memberlakukan hukum secara tegas terhadap spammers (Spam Control Act 2007)
• Malaysia & Thailand
Masih berupa rancangan.
• Indonesia
UU ITE belum menyinggung masalah spam.
Sementara di negara ASEAN lainnya masih belum ada.

5. Peraturan Materi Online / Muatan dalam suatu situs

Lima negara ASEAN yaitu Brunei, Malaysia, Myanmar, Singapura serta Indonesia telah menetapkan cyberlaw yang mengatur pemuatan materi online yang mengontrol publikasi online berdasarkan norma sosial, politik, moral, dan keagamaan yang berlaku di negara masing-masing.

6. Hak Cipta Intelektual atau Digital Copyright

Di ASEAN saat ini ada enam negara yaitu Brunei, Kamboja, Indonesia, Filipina, Malaysia dan Singapura yang telah mengatur regulasi tentang hak cipta intelektual.
Sementara negara lainnya masih berupa rancangan.

7. Penggunaan Nama Domain

Saat ini ada lima negara yaitu Brunei, Kamboja, Malayasia, Vietnam termasuk Indonesia yang telah memiliki hukum yang mengatur penggunaan nama domain. Detail aturan dalam setiap negara berbeda-beda dan hanya Kamboja yang secara khusus menetapkan aturan tentang penggunaan nama domain dalam Regulation on Registration of Domain Names for Internet under the Top Level ‘kh’ 1999.

8. Electronic Contracting

Saat ini hampir semua negara ASEAN telah memiliki regulasi mengenai Electronic contracting dan tanda tangan elektronik atau electronik signatures termasuk Indonesia melalui UU ITE.
Sementara Laos dan Kamboja masih berupa rancangan.
ASEAN sendiri memberi deadline Desember 2009 sebagai batas waktu bagi setiap negara untuk memfasilitasi penggunaan kontrak elektronik dan tanda tangan elektonik untuk mengembangkan perniagaan intenet atau e-commerce di ASEAN.

9. Online Dispute resolution (ODR)

ODR adalah resolusi yang mengatur perselisihan di internet.
• Filipina
Merupakan satu-satunya negara ASEAN yang telah memiliki aturan tersebut dengan adanya Philippines Multi Door Courthouse.
• Singapura
Mulai mendirikan ODR facilities.
• Thailand
Masih dalam bentuk rancangan.
• Malaysia
Masih dalam tahap rancangan mendirikan International Cybercourt of Justice.
• Indonesia
Dalam UU ITE belum ada aturan yang khusus mengatur mengenai perselisihan di internet.
Sementara di negara ASEAN lainnya masih belum ada. ODR sangat penting menyangkut implementasinya dalam perkembangan teknologi informasi dan e-commerce.
http://romisatriawahono.net/2008/04/24/analisa-uu-ite/

Selasa, 06 April 2010

WAIS

WAIS (Wide Area In formation Server)

Termasuk alat untuk mencari lokasi informasi dan memindahkannya dihubungkan satu sama lain melalui WAIS.Seperti Gopher, WAIS membantu anda mencari dan melihat sumber-sumber di internet meskipun anda tidak tahu pasti tempatnya.

WAIS mencari informasi dengan menyebutkan kata atau kalimat dari dokumen yang disimpan dalam pangkalan data yang berhubungan dengan WAIS.

Darpa

Pada tahun 1969, lembaga riset Departemen Pertahanan Amerika, DARPA (Defence Advance Research Project Agency), mendanai sebuah riset untuk mengembangkan jaringan komunikasi data antar komputer. Pengembangan jaringan ini ternyata sukses dan melahirkan ARPANET.
Aplikasi internet yang pertama kali ditemukan adalah FTP yang disusul dengan E-mail dan telnet. E-mail menjadi aplikasi yang paling populer dimasa ARPANET. Tahun 1979 dicatat sebagai awal berdirinya USENET yang pada awalnya menghubungkan Universitas Duke dan UNC. Grup yang pertama kali dibentuk dalam USENET adalah grup net. Ukuran ARPANET yang semakin lama semakin besar membuat protoko komunikasi data yang digunakan pada waktu itu, yaitu NPC (Network Communication Protocol) tidak sanggup menampung node komputer sebesar itu. DARPA kemudian mendanai pembuatan protokol komunikasi yang lebih umum yang dinamakan TCP/IP. Departemen Pertahanan Amerika menyatakan TCP/IP menjadi standar jaringannya pada tahun 1982. Protokol ini kemudian dijadikan standar ARPANET pada tahun 1983.
Tahun 1986, lembaga ilmu pengetahuan nasional Amerika Serikat (NSF) mendanai pembuatan jaringan TCP/IP yang dinamai NSFNET. Jaringan ini digunakan untuk menghubungkan lima pusat komputer super an memungkinkan terhubungnya universitas-universitas di Amerika Serikat dengan kecepatan
jaringan tulang punggung sebesar 56Kbps. Jaringan inilah yang kemudian menjadi embrio yang kita kenal sekarang ini.

Sekumpulan protocol TCP/IP dimodellkan dengan empat layeryaitu : Network Interface Laye (Ethernet, X.25, SLIP,PPP), Internet Layer (IP, ICMP, ARP), Transport Layer (TCP, UDP), dan Application Layer (SMTP, FTP,HTTP, dll).
Internet Protocol (IP) adalah sebuah network layer (Layer 3) yang constrain informasi pengalamatan dan sejumlah control informasi yang memungkinkan sebuah paket data di alamatkan. IP adalah termasuk dokumentasi dalam RFC (Request For Comment) 791 dan sebuah primary-layer dalam suite di Internet Protocol. IP mempunyai dua primary responsibilities: providing koneksi, best-effort delivery pada diagram dalam sebuah internetwork; dan providing fragmentasi dan merangkai kembali diagram untuk mendukung hubungan data bersama perbedaan ukuran unit transmisi maksimum (MTU). Dalam sebuah IP mempunyai beberapa type informasi, yaitu : Version, IP Header
Leght (IHL), Type-of-Service, Total Leght, Identification, Flags, Fragment Offset, Time-ti-Kife, Protocol,Header Checksum, Source Address, Options, dan Data.

IP

Internet [International Network] merupakan sebuah “jaringan raksasa” yang terdiri atas
komputer-komputer yang saling terhubung satu dengan yang lain. Untuk dapat saling berkomunikasi masing-masing komputer harus mempunyai kartu jaringan dimana kartu jaringan ini mempunyai no identitas yang unik. sebagai contoh no ID kartu jaringan yang penulis miliki adalah 00:50:FC:FE:B1:E9 susah sekali untuk ditulis ataupun diingat kan ?? dan tentunya kita akan sangat kesulitan bila harus mengingat semua no ID kartu jaringan yang ada. Untuk memudahkan hal itu maka digunakan protokol TCP/IP pada setiap komputer dimana setiap komputer yang menggunakan protokol ini harus memiliki nomor yang disebut sebagai alamat IP sehingga untuk melakukan koneksi kita tinggal menggunakan no IP komputer yang tentunya hal ini lebih mudah daripada menggunakan no ID kartu jaringan kita.

Penomoran IP hanya digunakan untuk memudahkan saja karena untuk berkomunikasi
antara komputer yang satu dengan yang lainnya tetap menggunakan no ID kartu jaringan yang sudah diakomodasi oleh protokol TCP/IP. Untuk IPv4 nomor IP terdiri atas 32 bit dan dibagi menjadi 2
buah field yaitu :
a. net id yang menunjukan jaringan kemana host dihubungkan.
b. host id yang memberikan suatu pengenal unik pada setiap host pada suatu jaringan.
Untuk memudahkan identifikasi, alamat IP yang terdiri dari 32 bit tadi dituliskan menjadi 4 nilai
numerik yang masing-masing bernilai 8 bit. Misalnya saja no IP 192.168.19.1 sebenarnya adalah
11000000 10101000 00010011 00000001 dimana 11000000 merupakan bilangan binary 8 bit dari 192, 10101000 merupakan bilangan binary 8 bit dari 168, 00010011 merupakan bilangan binary 8 bit dari 19 dan 00000001 yang merupakan bilangan binary 8 bit dari 1. Alamat IP yang dapat dipakai dari alamat 0.0.0.0 sampai dengan alamat 255.255.255.255 sehingga jumlah maksimal alamat IP yang bisa dipakai adalah 28 x28 x 28 x28 = 4294967296. Untuk memudahkan pengelolaan alamat IP dari jumlah IP address sebanyak itu dikelompokan menjadi beberapa kelas oleh badan

yang mengatur pengalamatan Internet seperti InterNIC, ApNIC atau di Indonesia dengan ID-NICnya
menjadi sebagai berikut ini :
1. Alamat IP kelas A dimulai dari bit awal 0. Oktet pertama dari berupa net id dan sisanya adalah host id.
2. Alamat IP kelas B dimulai dari bit awal 10. Dua oktet pertama digunakan untuk net id dan
sisanya digunakan untuk host id.
3. Alamat IP kelas C dimulai dari bit awal 110. Tiga oktet pertama digunakan untuk net id dan
sisanya digunakan untuk host id.
4. Alamat IP kelas D dimulai dari bit awal 1110. Alamat IP kelas D digunakan untuk untuk
mendukung multicast.
5. Alamat IP kelas E dimuladi dari bit awal 11110. Alamat IP kelas ini digunakan untuk tujuan
eksperimen.

Gopher

Gopher adalah aplikasi yang digunakan untuk mencari informasi yang ada di internet. Namun, informasi yang dicari hanya terbatas pada teks saja. Untuk mendapatkan informasi melalui Gopher, kita harus menghubungkan diri dengan Gopher server yang ada di internet. lalu gopher juga memiliki hubungan dengan ping. Ping adalah singkatan dari Packet Internet Gopher. Ping digunakan untuk mengetahui apakah komputer yang kita gunakan mempunyai hubungan (terkoneksi) dengan komputer lain di internet. Pengecekan hubungan ini dilakukan dengan cara mengirimkan sejumlah paket data

File Transfer

Fasilitas ini memungkinkan para pengguna internet untuk melakukan pengiriman
(upload) atau menyalin (download) sebuah file antara komputer lokal dengan komputer
lain yang terhubung dalam jaringan internet. Protokol standar yang digunakan untuk
keperluan ini disebut sebagai File Transfer Protocol (FTP)

FTP umumnya dimanfaatkan sebagai sarana pendukung untuk kepentingan pertukaran
maupun penyebarluasan sebuah file melalui jaringan internet. FTP juga dimanfaatkan
untuk melakukan prose upload suatu halaman web ke webserver agar dapat diakses oleh
pengguna internet lainnya.

Secara teknis, aplikasi FTP disebut sebagai FTP client, dan yang populer digunakan saat
ini antara lain adalah Cute FTP dan WS_FTP, Aplikasi-aplikasi ini umumnya
dimanfaatkan untuk transaksi FTP yang bersifat dua arah (active FTP). Modus ini
memungkinkan pengguna untuk melakukan baik proses upload maupun proses
download. Tidak semua semua server FTP dapat diakses dalam modus active. Untuk
mencegah penyalahgunaan--yang dapat berakibat fatal bagi sebuah server FTP--maka
pengguna FTP untuk modus active harus memiliki hak akses untuk mengirimkan file ke
sebuah server FTP. Hak akses tersebut berupa sebuah login name dan password sebagai
kunci untuk memasuki sebuah sistem FTP server. Untuk modus passive, selama memang
tidak ada restriksi dari pengelola server, umumnya dapat dilakukan oleh semua pengguna
dengan modus anonymous login (log in secara anonim). Kegiatan mendownload software
dari Internet misalnya, juga dapat digolongkan sebagai passive FTP.

WWW (World Wide Web)

Dewasa ini, WWW atau yang sering disebut sebagai "web" saja adalah merupakan
aplikasi internet yang paling populer. Demikian populernya hingga banyak orang yang
keliru mengidentikkan web dengan internet.

Secara teknis, web adalah sebuah sistem dimana informasi dalam bentuk teks, gambar,
suara, dan lain-lain yang tersimpan dalam sebuah internet webserver dipresentasikan
dalam bentuk hypertext. Informasi di web dalam bentuk teks umumnya ditulis dalam
format HTML (Hypertext Markup Language). Informasi lainnya disajikan dalam bentuk
grafis (dalam format GIF, JPG, PNG), suara (dalam format AU, WAV), dan objek
multimedia lainnya (seperti MIDI, Shockwave, Quicktime Movie, 3D World).

Web dapat diakses oleh perangkat lunak web client yang secara populer disebut sebagai
browser. Browser membaca halaman-halaman web yang tersimpan dalam webserver
melalui protokol yang disebut HTTP (Hypertext Transfer Protocol). Dewasa ini, tersedia
beragam perangkat lunak browser. Beberapa diantaranya cukup populer dan digunakan
secara meluas, contohnya seperti Microsoft Internet Explorer, Netscape Navigator,
maupun Opera, namun ada juga beberapa produk browser yang kurang dikenal dan hanya
digunakan di lingkungan yang terbatas.

Sebagai dokumen hypertext, dokumen-dokumen di web dapat memiliki link (sambungan)
dengan dokumen lain, baik yang tersimpan dalam webserver yang sama maupun di
webserver lainnya. Link memudahkan para pengakses web berpindah dari satu halaman
ke halaman lainnya, dan "berkelana" dari satu server ke server lain. Kegiatan penelusuran
halaman web ini biasa diistilahkan sebagai browsing, ada juga yang menyebutnya sebagai
surfing (berselancar).

Seiring dengan semakin berkembangnya jaringan internet di seluruh dunia, maka jumlah
situs web yang tersedia juga semakin meningkat. Hingga saat ini, jumlah halaman web
yang bisa diakses melalui internet telah mencapai angka miliaran. Untuk memudahkan
penelusuran halaman web, terutama untuk menemukan halaman yang memuat topiktopik
yang spesifik, maka para pengakses web dapat menggunakan suatu search engine
(mesin pencari). Penelusuran berdasarkan search engine dilakukan berdasarkan kata
kunci (keyword) yang kemudian akan dicocokkan oleh search engine dengan database
(basis data) miliknya. Dewasa ini, search engine yang sering digunakan antara lain
adalah Google (www.google.com) dan Yahoo (www.yahoo.com).

Sejarah Internet

Cikal bakal jaringan Internet yang kita kenal saat ini pertama kali dikembangkan tahun
1969 oleh Departemen Pertahanan Amerika Serikat dengan nama ARPAnet (US Defense
Advanced Research Projects Agency). ARPAnet dibangun dengan sasaran untuk
membuat suatu jaringan komputer yang tersebar untuk menghindari pemusatan informasi
di satu titik yang dipandang rawan untuk dihancurkan apabila terjadi peperangan. Dengan
cara ini diharapkan apabila satu bagian dari jaringan terputus, maka jalur yang melalui
jaringan tersebut dapat secara otomatis dipindahkan ke saluran lainnya.

Di awal 1980-an, ARPANET terpecah menjadi dua jaringan, yaitu ARPANET dan
Milnet (sebuah jaringan militer), akan tetapi keduanya mempunyai hubungan sehingga
komunikasi antar jaringan tetap dapat dilakukan. Pada mulanya jaringan interkoneksi ini
disebut DARPA Internet, tapi lama-kelamaan disebut sebagai Internet saja. Sesudahnya,
internet mulai digunakan untuk kepentingan akademis dengan menghubungkan beberapa
perguruan tinggi, masing-masing UCLA, University of California at Santa Barbara,
University of Utah, dan Stanford Research Institute. Ini disusul dengan dibukanya
layanan Usenet dan Bitnet yang memungkinkan internet diakses melalui sarana komputer
pribadi (PC). Berkutnya, protokol standar TCP/IP mulai diperkenalkan pada tahun 1982,
disusul dengan penggunaan sistem DNS (Domain Name Service) pada 1984.

Di tahun 1986 lahir National Science Foundation Network (NSFNET), yang
menghubungkan para periset di seluruh negeri dengan 5 buah pusat super komputer.
Jaringan ini kemudian berkembang untuk menghubungkan berbagai jaringan akademis
lainnya yang terdiri atas universitas dan konsorsium-konsorsium riset. NSFNET
kemudian mulai menggantikan ARPANET sebagai jaringan riset utama di Amerika
hingga pada bulan Maret 1990 ARPANET secara resmi dibubarkan. Pada saat NSFNET
dibangun, berbagai jaringan internasional didirikan dan dihubungkan ke NSFNET.
Australia, negara-negara Skandinavia, Inggris, Perancis, jerman, Kanada dan Jepang
segera bergabung kedalam jaringan ini.

Pada awalnya, internet hanya menawarkan layanan berbasis teks, meliputi remote access,
email/messaging, maupun diskusi melalui newsgroup (Usenet). Layanan berbasis grafis
seperti World Wide Web (WWW) saat itu masih belum ada. Yang ada hanyalah layanan
yang disebut Gopher yang dalam beberapa hal mirip seperti web yang kita kenal saat ini,
kecuali sistem kerjanya yang masih berbasis teks. Kemajuan berarti dicapai pada tahun
1990 ketika World Wide Web mulai dikembangkan oleh CERN (Laboratorium Fisika
Partikel di Swiss) berdasarkan proposal yang dibuat oleh Tim Berners-Lee. Namun
demikian, WWW browser yang pertama baru lahir dua tahun kemudian, tepatnya pada
tahun 1992 dengan nama Viola. Viola diluncurkan oleh Pei Wei dan didistribusikan
bersama CERN WWW. Tentu saja web browser yang pertama ini masih sangat
sederhana, tidak secanggih browser modern yang kita gunakan saat ini.

Terobosan berarti lainnya terjadi pada 1993 ketika InterNIC didirikan untuk menjalankan
layanan pendaftaran domain. Bersamaan dengan itu, Gedung Putih (White House) mulai
online di Internet dan pemerintah Amerika Serikat meloloskan National Information
Infrastructure Act. Penggunaan internet secara komersial dimulai pada 1994 dipelopori
oleh perusahaan Pizza Hut, dan Internet Banking pertama kali diaplikasikan oleh First
Virtual. Setahun kemudian, Compuserve, America Online, dan Prodigy mulai
memberikan layanan akses ke Internet bagi masyarakat umum.

Sementara itu, kita di Indonesia baru bisa menikmati layanan Internet komersial pada
sekitar tahun 1994. Sebelumnya, beberapa perguruan tinggi seperti Universitas Indonesia
telah terlebih dahulu tersambung dengan jaringan internet melalui gateway yang
menghubungkan universitas dengan network di luar negeri.

E-Government

Istilah ini baru kedengaran beberapa waktu belakangan ini, seiring dengan maraknya
pemanfaatan teknologi internet dalam bidang pemerintahan. Walaupun namanya egovernmet,
tapi jangan dibayangkan ini adalah sistem pemerintahan yang sepenuhnya
berbasis internet. E-government, khususnya di Indonesia, masih diartikan secara sempit
sebagai sebuah sistem di internet (entah web, alamat email kontak, atau milis) yang
mengeksploitir potensi di suatu daerah dengan maksud mengundang pihak-pihak yang
mungkin dapat memberikan keuntungan bagi daerah bersangkutan, entah itu sebagai
investor atau turis.

Kalau kita menengok ke situs-situs pemerintah daerah di Indonesia yang mengaku
sebagai "e-government", sebenarnya tidak ubahnya dengan etalase yang memajang data
statisik, potensi wisata, dan kekayaan alam suatu daerah, dan tidak ketinggalan pula
kesempatan (baca: undangan) bagi para investor untuk menanamkan modalnya di daerah
bersangkutan. Content yang berkaitan dengan pemerintahan (government) sendiri
malahan tidak mendapat perhatian yang cukup.

Ini mungkin hanya masalah istilah, tapi rasanya cukup mengganggu juga, khususnya
kalau dibandingkan dengan aktifitas elektronik lainnya di internet yang memang betulbetul
mengacu ke namanya. Namun demikian, mudah-mudahan kita juga sedang menuju
ke arah yang lebih maju dalam hal pemanfaatan internet untuk keperluan pemerintahan
sehingga kelak slogan e-government ini betul-betul diaplikasikan secara utuh dan
bukannya sekedar sebagai "etalase" potensi daerah seperti yang sekarang kita saksikan.
Salah satu contoh penerapan e-Government dalam artian sesungguhnya dapat dijumpai di
negara tetangga kita, Singapura. Untuk penerapan e-Governement di negaranya,
pemerintah Singapura telah menjalankan proyek ambisius yang disebut eGAP (Electronic
Government Action Plan). Proyek yang setiap tahapnya menyedot anggaran sebesar US$
743 juta ini bertujuan untuk mewujudkan pelayanan publik secara online di negara
tersebut.

Tahap pertama proyek ini telah berhasil membangun 1600 layanan publik secara online.
Layanan ini tidak hanya memberi informasi, tetapi juga sanggup melakukan transaksi
semacam memesan fasilitas olahraga, mendaftarkan perusahaan, membuat paspor baru,
dan sebagainya. Program ini telah berhasil membuat 75 persen penduduk Singapura
mulai berkomunikasi dengan birokrasi secara online via internet. Dalam proyek eGAP
tahap II yang dimulai pada tahun 2003, pemerintah negara pulau tersebut mengharapkan
90 persen warga negaranya dapat berkomunikasi secara online pada 2006 nanti.

Selasa, 23 Maret 2010

perkembangan industri di indonesia

Pertumbuhan Industri Kertas Tembus Dua Digit

Jakarta – Greenomics Indonesia menilai pertumbuhan ekonomi industri kertas dan barang cetakan hingga menembus angka dua digit yakni 10,16 persen pada triwulan-I 2009, di antaranya tak terlepas dari melonjaknya permintaan domestik sebagai efek konsumsi terkait dengan pemilu legislatif 9 April 2009 lalu.

Pertumbuhan industri tersebut tercatat sebagai pertumbuhan tertinggi dalam industri non-migas pada periode tersebut.

Namun, Greenomics menggarisbawahi, pada saat industri kertas dan barang cetakan tersebut tumbuh dua digit, secara bersamaan justru pertumbuhan industri hulu kehutanan yang di antaranya berperan sebagai pemasok bahan baku industri kertas anjlok hingga minus 16,07 persen pada triwulan-I 2009.

Untuk itu, Greenomics menilai, perlu mempelajari faktor-faktor utama peningkatan pertumbuhan industri kertas dan barang cetakan pada triwulan-I 2009 tersebut, terutama terkait dengan isu-isu pokok seperti stok bahan baku kayu, tingkat permintaan domestik dan global, segmentasi pasar baru, tingkat produksi, dan perkembangan harga pasar.

Demikian Koordinator Nasional Greenomics Indonesia Vanda Mutia Dewi menanggapi pertumbuhan dua digit industri kertas dan barang cetakan pada triwulan-I 2009 yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

“Mengacu pada pemilu legislatif 5 April 2004 lalu, pertumbuhan industri kertas dan barang cetakan pada triwulan-I 2004 juga mengalami pertumbuhan sebesar 5,99 persen. Bedanya, peningkatan pertumbuhan ketika itu tidak seperti yang terjadi pada triwulan-I 2009 ini, yang menembus angka dua digit,” ujar Vanda.

Vanda menyatakan, empat dari sembilan kelompok industri non-migas pada triwulan-I 2009 mengalami pertumbuhan minus, bahkan lima kelompok industri yang tumbuh positif pun tidak ada capaian pertumbuhannya yang mencapai dua digit, hanya berkisar antara 1,15 hingga 3,47 persen. Sebagai gambaran, data BPS menunjukkan, pada triwulan III dan IV tahun 2008, pertumbuhan industri kertas dan barang cetakan masing-masing minus 4,03 persen dan minus 3,08 persen.

“Artinya, ada percepatan pertumbuhan yang cukup menyakinkan hingga empat kali lipat lebih dalam waktu tiga bulan pertama tahun 2009. Berdasarkan harga berlaku, nilai peningkatan pertumbuhan tersebut sebesar Rp 1,44 triliun.

Pertumbuhan industri kertas dan barang cetakan yang mencapai dua digit itu merupakan pertumbuhan tertinggi yang dialami industri kertas berdasarkan periode triwulan sejak tahun 1998—ketika krisis moneter menghantam Indonesia,” ungkap Vanda.●kam

Selasa, 02 Maret 2010

aplikasi pendukung dalam membuat web

Macromedia adalah sebuah perusahaan perangkat lunak yang bergerak di bidang grafis dan pengembangan web. Perusahaan ini didirikan pada tahun 1992 dan telah berkembang pesat pada tahun 1990-an dan 2000-an. Pada Desember 2005 Macromedia diakuisisi salah satu perusahaan saingannya, Adobe Systems, tetapi Adobe sementara ini masih tetap menggunakan nama Macromedia pada sejumlah programnya.

Macromedia didirikan pada taun 1992 melalui merger antara Authorware Inc. (perusahaan pembuat Authorware) dan MacroMind-Paracomp (perusahaan pembuat Macromind Director). Hingga pertengahan 1990-an, Macromedia Director yang digunakan untuk memproduksi CD-ROM dan kios-kios informasi masih merupakan produk unggulan Macromedia, namun seiring meningkatnya popularitas World Wide Web Macromedia menciptakan Shockwave, sebuah plugin Director bagi penjelajah web serta pada tahun 1996 mengakuisisi dua perusahaan berorientasi web, FutureWave Software (yang membuat FutureSplash Animator - yang kemudian berkembang menjadi Flash) dan iBand Software (pembuat perangkat lunak authoring HTML - yang digunakan sebagai dasar untuk mengembangkan Dreamweaver).

Tahun 2001 Macromedia mengakuisisi Allaire, yang mengembangkan ColdFusion sebelum pada akhirnya pada tahun 2005 Macromedia sendiri dibeli oleh Adobe.

Adobe Dreamweaver merupakan program penyunting halaman web keluaran Adobe Systems yang dulu dikenal sebagai Macromedia Dreamweaver keluaran Macromedia. Program ini banyak digunakan oleh pengembang web karena fitur-fiturnya yang menarik dan kemudahan penggunaannya. Versi terakhir Macromedia Dreamweaver sebelum Macromedia dibeli oleh Adobe Systems yaitu versi 8. Versi terakhir Dreamweaver keluaran Adobe Systems adalah versi 10 yang ada dalam Adobe Creative Suite 4 (sering disingkat Adobe CS4).

Adobe Flash (dahulu bernama Macromedia Flash) adalah salah satu perangkat lunak komputer yang merupakan produk unggulan Adobe Systems. Adobe Flash digunakan untuk membuat gambar vektor maupun animasi gambar tersebut. Berkas yang dihasilkan dari perangkat lunak ini mempunyai file extension .swf dan dapat diputar di penjelajah web yang telah dipasangi Adobe Flash Player. Flash menggunakan bahasa pemrograman bernama ActionScript yang muncul pertama kalinya pada Flash 5.

Sebelum tahun 2005, Flash dirilis oleh Macromedia. Flash 1.0 diluncurkan pada tahun 1996 setelah Macromedia membeli program animasi vektor bernama FutureSplash. Versi terakhir yang diluncurkan di pasaran dengan menggunakan nama 'Macromedia' adalah adalah Macromedia Flash 8. Pada tanggal 3 Desember 2005 Adobe Systems mengakuisisi Macromedia dan seluruh produknya, sehingga nama Macromedia Flash berubah menjadi Adobe Flash.


bahasa pemrograman php untuk membuat web

PHP adalah bahasa pemrograman script yang paling banyak dipakai saat ini. PHP banyak dipakai untuk memrogram situs web dinamis, walaupun tidak tertutup kemungkinan digunakan untuk pemakaian lain.

Contoh terkenal dari aplikasi PHP adalah phpBB dan MediaWiki (software di belakang Wikipedia). PHP juga dapat dilihat sebagai pilihan lain dari ASP.NET/C#/VB.NET Microsoft, ColdFusion Macromedia, JSP/Java Sun Microsystems, dan CGI/Perl. Contoh aplikasi lain yang lebih kompleks berupa CMS yang dibangun menggunakan PHP adalah Mambo, Joomla!, Postnuke, Xaraya, dan lain-lain.

Kelebihan PHP dari bahasa pemrograman lain

  • Bahasa pemrograman PHP adalah sebuah bahasa script yang tidak melakukan sebuah kompilasi dalam penggunaanya.
  • Web Server yang mendukung PHP dapat ditemukan dimana - mana dari mulai apache, IIS, Lighttpd, nginx, hingga Xitami dengan konfigurasi yang relatif mudah.
  • Dalam sisi pengembangan lebih mudah, karena banyaknya milis - milis dan developer yang siap membantu dalam pengembangan.
  • Dalam sisi pemahamanan, PHP adalah bahasa scripting yang paling mudah karena memiliki referensi yang banyak.
  • PHP adalah bahasa open source yang dapat digunakan di berbagai mesin (Linux, Unix, Macintosh, Windows) dan dapat dijalankan secara runtime melalui console serta juga dapat menjalankan perintah-perintah system.

sejarah web

Sejarah Web bermula di European Laboratory for Particle Physics (lebih dikenal dengan nama CERN), di kota Geneva dekat perbatasan Perancis dan Swiss. CERN merupakan suatu organisasi yang didirikan oleh 18 negara di Eropa. Dibulan Maret 1989, Tim Berners dan peneliti lainnya dari CERN mengusulkan suatu protokol sistem distribusi informasi di Internet yang memungkinkan para anggotanya yang tersebar di seluruh dunia saling membagi informasi dan bahkan untuk menampilkan informasi tersebut dalam bentuk grafik.

Web Browser pertama dibuat dengan berbasiskan pada teks. Untuk menyatakan suatu link, dibuat sebarisan nomor yang mirip dengan suatu menu. Pemakai mengetikkan suatu nomor untuk melakukan navigasi di dalam Web. Kebanyakan software tersebut dibuat untuk komputer-komputer yang menggunakan Sistem Operasi UNIX, dan belum banyak yang bisa dilakukan oleh pemakai komputer saat itu yang telah menggunakan Windows. Tetapi semua ini berubah setelah munculnya browser Mosaic dari NCSA (National Center for Supercomputing Applications).

Di bulan Mei 1993, Marc Andreesen dan beberapa murid dari NCSA membuat Web browser untuk sistem X-Windows yang berbasiskan grafik dan yang mudah untuk digunakan. Dalam beberapa bulan saja, Mosaic telah menarik perhatian baik dari pemakai lama maupun pemakai baru di Internet. Kemudian NCSA mengembangkan versi-versi Mosaic lainnya untuk komputer berbasis UNIX, NeXT, Windows dan Macintosh.

Di bulan Mei 1993, Marc Andreesen dan beberapa murid dari NCSA membuat Web browser untuk sistem X-Windows yang berbasiskan grafik dan yang mudah untuk digunakan. Dalam beberapa bulan saja, Mosaic telah menarik perhatian baik dari pemakai lama maupun pemakai baru di Internet. Kemudian NCSA mengembangkan versi-versi Mosaic lainnya untuk komputer berbasis UNIX, NeXT, Windows dan Macintosh.

Pada tahun 1994, Marc Andreesen meninggalkan NCSA, dan kemudian bersama Jim Clark, salah satu pendiri dari Silicon Graphics, membuat Netscape versi pertama. Kehadiran Netscape ini menggantikan kepopuleran Mosaic sebagai Web browser dan bahkan sampai saat ini Netscape merupakan browser yang banyak digunakan setelah Internet Explorer dari Microsoft.
Pada tahun yang sama CERN dan MIT mendirikan suatu konsorsium yang dinamakan World WIde Web Consortium (W3C) yang bertugas untuk membangun standar bagi teknologi Web.

Pada awal perkembangannya, sewaktu browser masih berbasiskan teks hanya terdapat sekitar 50 website. Di akhir tahun 1995 jumlah ini telah berkembang mencapai sekitar 300.000 web site. Dan diperkirakan sekarang ini jumalh pemakai Web telah mencapat sekitar 30-an juta pemakai diseluruh dunia. sumber